Minggu, 10 November 2013

Manajemen Keperawatan Endoskopi

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkembangan endoskopi untuk diagnosis dan terapeutik telah berdampak luas terhadap dunia kedokteran. Paradigma tatalaksana yang adekuat pun mengalami pergeseran seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran. Berbagai inovasi pun bermunculan saling menyempurnakan teknologi ini. Terobosan baru baik metoda maupun teknik ini ditujukan untuk memperoleh cara pemeriksaan dan terapeutik yang mudah, aman dan menguntungkan. Endoscopi ialah suatu alat yang digunakan untuk memeriksa organ dalam tubuh (khususnya saluran cerna) secara visual dengan membidik melalui alat tersebut / melihat melalui layar monitor, sehingga dapat dilihat sejelas-jelasnya setiap kelainan organ yang diperiksa. Pemeriksaan endoscopi ini merupakan salah satu sarana penunjang diagnostik yang cukup handal. Setelah ditemukannya endoscopi yang fleksibel / lentur (Flexible endoscope) perkembangan Gastroenterologi menjadi pesat dan bahkan alat tersebut dapat juga dipakai sebagai sarana terapeutik. Issue dan trends perkembangan ruang endoskopi saat ini sudah berkembang kearah aspek manajemen dan kelengkapan fasilitas ruang endoskopi yang berorientasikan hospital safety. Elemen penting yang memerlukan perhatian khusus antara lain SDM, peraturan, perencanaan ruang, dan infrastruktur fasilitas pendukung kesehatan (pasokan air, udara, vakum ruangan, dan pembuangan limbah). Pengalaman telah menghasilkan berbagai rekomendasi khusus untuk desain pelayanan endoskopi guna meningkatkan kualitas dan efisiensi yang berorientasikan keselamatan pasien dan staf endoskopi. Kelengkapan secara administrasif diperlukan staf dan fasilitas ruang endoskopi. Prasyarat staf di ruang endoskopi seperti lisensi, kompetensi, sertifikasi dan kemampuan individu seperti bahasa dan kecakapan lainnya, manajemen administratif termasuk penjadwalan prosedur, alur pasien masuk dan keluar, tentunya yang utama juga ketersediaan endoskop, alat terapi, database endoskopik, pengolahan ulang perlengkapan endoskopi, pengendalian infeksi dan keselamatan pasien dan staf endoskopi sangat dipentingkan. System akreditasi/sertifikasi yang diaudit secara berkala merupakan alat evaluasi untuk efisiensi dan upaya peningkatan mutu dan pelayanan yang berkualitas. Penulisan ini menggambarkan sebagian manajemen pelayanan diruangan endoskopi yang penulis paparkan dalam rangka penugasan untuk mengakhiri pelatihan di Pusat Endoskopi Saluran Cerna Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo Jakarta pada periode Mei – Agustus tahun 2012. B. Tujuan Tujuan penulisan makalah ini menggambarkan sebagian manajemen pelayanan di ruangan endoskopi diantaranya. 1. Mendeskripsikan Aspek legal, etika dan peran umum perawat endoskopi. 2. Mendeskripsikan pengelolaan ruangan, peralatan, dan ketenagaan ruang endoskopi. 3. Mendeskripsikan alur pasien masuk dan keluar pada pelayanan ruangan endoskopi 4. Mendeskripsikan persyaratan aspek hukum penanganan pasien yang akan dilakukan endoskopi (informed consent) 5. Mendeskripsikan pendokumentasian pemeriksaan pasien masuk ruangan endoskopi meliputi (The Sign In, The Time Out, The Sign Out). 6. Mendeskripsikan APD (Alat Pelindung Diri) dalam bekerja di ruang endoskopi. C. Metoda Penulisan Penulisan ini dengan melakukan metoda kepustakaan dan diskusi selama pelatihan dengan pembimbing, staf PESC RSCM dan teman sejawat selama pelatihan BAB II PEMBAHASAN A. Aspek Legal, Etika dan Peran Umum Perawat Endoskopi Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 Pasal 63 ayat (4) yang berbunyi “Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu”. Hal ini memberi arah bahwa siapapun tenaga kesehatan yang akan menangani klien/pasien harus mempunyai kompetensi yang cukup untuk dapat memberikan asuhan sesuai dengan kewenangannya yang mungkin akan dapat memberikan kenyamanan kepada pasien sebagai customer dari pelayanan kesehatan. 1. Aspek Legal Perawat Endoskopi Berdasarkan hasil dari Lokakarya Keperawatan Nasional tahun 1983 didapatkan definisi Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik yang sakit maupun sehat yang mencakkup seluruh siklus hidup manusia. Personil yang melaksanakan asuhan keperawatan disebut dengan perawat yang menurut Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010 dikatakan bahwa perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan. Keperawatan GI adalah praktik khusus area di mana perawat memberikan perawatan kepada pasien dengan masalah gastrointestinal diketahui atau diduga yang sedang menjalani pengobatan diagnostik atau terapeutik atau prosedur endoskopi yang diberikan oleh perawat yang dilatih khusus endoskopi. (Mayo School of Health Sciences, 2012) Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perawat endoskopi merupakan sub profesi dari keperawatan yang mempunyai keahlian khusus, dengan pendidikan khusus yang diakui, yang mana dalam kegiatannya berusaha untuk memberikan kesejahteraan kepada pasien dengan menggunakan cara dan teknik yang diajarkan dalam dunia keperawatan endoskopi itu sendiri. Pada Standar Praktik Keperawatan (SGNA – Society of Gastroenterology Nurses and Associate, 2009) Perawat Gastroenterologi dan timnya melakukan beberapa tugas secara mandiri, beberapa tugas tergantung pada kolaborasi dengan orang lain, dan beberapa tugas tergantung pada kinerja atau penilaian lain anggota tim perawatan kesehatan. Komponen-komponen ini akan berbeda secara signifikan tergantung pada tindakan praktek perawat di setiap negara, profesional atau kejuruan lisensi, latar belakang pendidikan, dan tempat kerja. Perawat endoskopi berpengalaman dalam menilai, merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi asuhan keperawatan langsung dan tidak langsung untuk pasien dalam pengaturan endoskopi. Mereka juga membantu dokter melakukan prosedur dan membantu menjaga peralatan khusus di suite endoskopi. Perawat Endoskopi mengevaluasi praktek keperawatannya sendiri di area kerjanya dengan standar praktek yang professional, berpedoman dan relevan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Segi Yuridis Praktik Keperawatan Dalam pemberian asuhannya, seluruh tenaga kesehatan diatur dalam berbagai peraturan, baik berhubungan dengan hukum kegiatan perawat dibatasu oleh keahlian dan kewenangan. Keahlian dalam hal ini merujuk kepada kemampuan yang wajib dikuasai oleh perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan. Untuk dapat menjaga kesinambungan dan menjaga bahwa tindakan yang dilakukan tersebut sesuai maka perlu dibuatkan suatu Standar baik standar yang memang merujuk pada pengetahuan secara global maupun standar yang telah digunakan di lingkup yang lebih kecil di rumah sakit. Sedangkan Kewenangan merujuk kedalam hak perawat yang diperbolehkan untuk melakukan segenap tindakan kepada pasien, dimana hak ini akan diseimbangkan dengan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perawat itu tadi. Dalam melakukan semua keahlian dan kewenangan di atas, perlu dibuat suatu regulasi yang dapat memberikan suatu Izin kepada tenaga keperawatan supaya dapat memberikan tindakan kepada pasien dalam level aman. Berdasarkan Kepmenkes no 1239/2001 tentang registrasi perawat dan Permenkes No 148/2009 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat didapatkan beberapa izin yang harus dipunyai oleh seorang perawat (termasuk perawat endoskopi): a. Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan b. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia c. Surat Izin Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok d. STR (Surat Tanda Registrasi) adalah bukti tertulis dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan e. Memiliki sertifikat pelatihan endoskopi yang diakui dan berkurikulum. Berdasarkan undang-undang kesehatan yang diturunkan dalam Kepmenkes 1239 dan Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010, terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan kegiatan keperawatan. Adapun kegiatan yang secara langsung dapat berhubungan dengan aspek legalisasi keperawatan dalam hal ini tentunya termasuk perawat endoskopi : a. Melakukan asuhan keperawatan endoskopi b. Melakukan prosedur keperawatan endoskopi c. Mengobservasi pelaksanaan asuhan d. Melakukan pendidikan dan konseling terkait endoskopi 2. Etika Perawat Endoskopi Etika Keperawatan adalah Kesepakatan/peraturan tentang penerapan nilai moral dan keputusan-keputusan yang ditetapkan untuk profesi keperawatan. Dalam penerapan etika keperawatan perlu dilandasi oleh prinsisp-prinsip Etik keperawatan diantaranya : a. Respect (Hak untuk dihormati) b. Autonomy (hak pasien memilih): Hak pasien untuk memilih treatment terbaik untuk dirinya c. Beneficence (Bertindak untuk keuntungan orang lain/pasien). Kewajiban untuk melakukan hal tidak membahayakan pasien/ orang lain dan secara aktif berkontribusi bagi kesehatan dan kesejahteraan pasiennya d. Non-Maleficence (utamakan-tidak mencederai orang lain) kewajiban perawat untuk tidak dengan sengaja menimbulkan kerugian atau cidera Prinsip : Jangan membunuh, menghilangkan nyawa orang lain, jangan menyebabkan nyeri atau penderitaan pada orang lain, jangan membuat orang lain berdaya dan melukai perasaaan orang lain. e. Confidentiality (hak kerahasiaan) menghargai kerahasiaan terhadap semua informasi tentang pasien/klien yang dipercayakan pasien kepada perawat. f. Justice (keadilan) : kewajiban untuk berlaku adil kepada semua orang. Perkataan adil sendiri berarti tidak memihak atau tidak berat sebelah. g. Fidelity (loyalty/ketaatan) : Kewajiban untuk setia terhadap kesepakatan dan bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang telah diambil Era modern , pelayanan kesehatan : Upaya Tim (tanggungjawab tidak hanya pada satu profesi). h. Veracity (Truthfullness & honesty) : Kewajiban untuk mengatakan kebenaran, Terkait erat dengan prinsip otonomi, khususnya terkait informed-consen Prinsip veracity mengikat pasien dan perawat untuk selalu mengutarakan kebenaran. Sebagai dasar acuan kode etik keperawatan endoskopi bila dilahirkan oleh Organisasi perawat endoskopi tentunya kode etik perawat nasional Indonesia sebagai payungnya dan juga dapat mengacu pada kode etik organisasi perawat endoskopi internasional yang diakui, seperti Standar Etik yang dikeluarkan oleh SGNA. Standard : Para Perawat Terdaftar GI mengintegrasikan ketentuan etis dalam semua bidang praktek. Rasional/ dasar pemikiran : Perawatan dan layanan harus disampaikan tanpa melanggar pada dasar hak asasi manusia. Para Perawat endoskopi bertanggung jawab kepada pasien untuk melindungi hak-hak ini sambil memberikan asuhan keperawatan sesuai Kriterianya : a. Mempedomani Kode Etik Perawat secara umum : Interpretasi dan Aplikasi (ANA, 2008) untuk memandu praktek. b. Menjaga kerahasiaan pasien. c. Bertindak sebagai advokat bagi pasien, membantu pasien dengan keterampilan advokasi. d. Memberikan perawatan dengan cara yang tidak menghakimi dan non-diskriminatif yang sensitif terhadap keragaman, termasuk budaya pasien, ras, agama, usia, jenis kelamin, preferensi seksual, etnis dan preferensi pribadi. e. Memberikan perawatan dengan cara yang memelihara dan melindungi otonomi pasien, bermartabat, dan memperhatiakan hak pasien. f. Mencari sumber daya yang tersedia untuk membantu merumuskan keputusan yang etis. g. Melaporkan praktek ilegal, tidak kompeten, dan terganggu. 3. Peran Umum Perawat Endoskopi Peran perawat endoskopi tergantung pada pendidikan, lisensi dan pengalaman. Dalam kebanyakan kasus, tanggung jawab mereka berkisar dari peran melakukan skrining dan membantu manajemen peralatan endoskopi dan pembersihan. Menggunakan pendekatan multidisiplin yang komprehensif untuk perawatan pasien, perawat endoskopi bekerja sama dengan tim operasi GI keseluruhan. (Mayo School of Health Sciences, 2012) American Nurses Association (ANA) telah mengemukakan peran ners yang mengacu pada definisi keperawatan yaitu “ Keperawatan adalah proteksi, promosi dan optimalisasi kesehatan dan kemampuan, pencegahan penyakit dan cedera, menghilangkan/ menngurangi penderitaan melalui diagnose dan treatmen respon manusia, advokasi dalam pengasuhan individual, keluarga, komunitas dan populasi” (ANA, 2003) Definisi ini perlu diterjemahkan dalam peran perawat endoskopi secara umum yaitu peran perawat endoskopi yang terpenting dalam tindakan endoskopi baik diagnostic maupun terapeutik adalah memberi dukungan sebelum, selama, dan sesudah prosedur endoskopik dilakukan. Membina hubungan terapeutik dengan pasien adalah pondasi awal keberhasilan tindakan keperawatan, selanjutnya mengkaji kesiapan pasien, member dukungan dengan pendidikan/ konseling tentang persiapan, pelaksanaan dan hasil. Memastikan pasien dan petugas kesehatan terlindungi dari aspek kelalaian dan malpraktik dengan memastikan informed consent. Pasien juga dijelaskan prosedur dari persiapan sampai dengan pelaksanaan. Pada saat akan dilakukan tindakan melakukan pengkajian yang komprehensif pada pasien terkait keperluan pemeriksaan endoskopi seperti kepatuhan pasien keharusan berpuasa, menanyai adanya alergi, membantu mencek pemeriksaan penunjang yang diperlukan, mengukur tanda vital, memasang IVFD, monitor saturasi O2, memberikan sedasi (bila diperlukan), memonitor jalan nafas selama pemeriksaan, kesadaran, dan mempersiapkan peralatan dan obat emergency bila terjadi kejadian atau reaksi tidak diinginkan, termasuk sebagai asisten operator pendokumentasian selama pemeriksaan berlangsung tentunya berkolaborasi dengan dokter operator. Selesai tindakan mengevaluasi pasien selama di ruangan pemulihan (RR) dan serah terima klien dengan keluarga dan atau perawat ruangan untuk kelanjutan pengobatan atau rekomendasi hasil tindakan. B. Pengelolaan Ruangan, Peralatan dan Ketenagaan Endoskopi Desain ruangan menjadi penting untuk keefektifan, efesiensi, kualitas pelayanan dan juga sebagai salah satu pendukung terciptanya hospital safety bagi pasien, staf dan pengunjung. Salah satu alat evaluasinya yaitu dengan survey kepuasan dan kenyamanan pasien, keluarga dan staf. Ruangan menarik yang sesuai dengan standar kesehatan, pelayanan yang cepat, tepat dan ramah akan membuat kesan yang baik bagi pelanggan eksternal dalam hal ini pasien dan juga pelanggan internal termasuk staf di ruang endoskopi itu sendiri. Banyak standar yang merancang dan menentukan teori tentang pembentukan atau pengaturan ruangan di unit pelayanan endoskopi, namun pada penulisan ini penulis menggambarkan aspek penting ruangan yang ada pada unit endoskopi yaitu : 1. Letak Ruangan Selayaknya letak ruangan endoskopi lokasi yang mudah dijangkau dari rawat jalan dan rawat inap, dekat dengan ICU, radiologi, dan ruang bedah. 2. Keadaan Ruangan Ruangan pemeriksaan endoskopi bersih dan semisteril, lampu dalam ruangan tidak menyilaukan, lantai tidak licin, kedap air, mudah dibersihkan dan tidak menampung debu, dan juga mempunyai ruang pemulihan kesadaran (Recovery Room). Memiliki ventilasi yang baik yang dilengkapi dengan AC atau idealnya menggunakan sentral AC, suhu ruangan antara 19 C – 22 C, Kelembapan udara kurang lebih 55% - 60%, semua perabotan yang ada dalam ruang endoskopi sebaiknya beroda dan mudah dibersihkan, dan pintu ruangan lebar (2,5 meter) guna memudahkan keluar masuk tempat tidur pasien. 3. Jenis Ruangan Menurut (Rini Ernawati, 2011) beberapa ruangan yang hasrus ada di unit endoskopi adalah diantaranya ; ruang persiapan, ruang prosedur tindakakan, ruang pemulihan, ruang pencucian – desinfektan – sterilisasi alat endoskopi, ruang penyimpanan alat/ lemari endoskopi, ruang konsultasi, kamar mandi/ Toilet, ruang tunggu. Selain itu berdasarkan Protap RSCM 2010, beberapa ruang tersbut dikelompokan sebagi berikut : a. Ruangan area bebas diantaranya : ruang yang tidak memerlukan pemakaian APD adalah : Ruang penerimaan pasien / tata usaha, ruangan perawat dan dokter yang bisa digunakan sekaligus tempat ganti baju petugas, ruang ganti baju pasien dengan kamar mandi dan toilet, ruang tunggu pasien dan ruangan pertemuan. Nurse Station Medical report b. Ruangan area semisteril diantaranya : ruangan persiapan pasien/ pemeriksaan, ruangan tindakan (sesuai jenis tindakan dan jumlah alat/ tindakan), ruangan pemulihan (RR), ruangan dekontaminasi/ pembersihan dan penyimpanan. Gambar Ruang persiapan pasien Gambar Ruang Tindakan Gambar ruang RR Ruang penyimpanan c. Khusus Ruangan Pencucian dan Penyimpanan Desain kamar prosedur pencucian didasarkan atas kehati-hatian karena berhubungan dengan kebersihan dan kesterilan alat endoskop, alat kotor vs bersih. Kebutuhan akan peralatan pencucian dan pensterilan alat harus tersedia selalu di ruangan pencucian. Selayaknya ruangan prosedur dan ruangan pencucian harus dekat, namun bila tidak bak cuci atau pembilasan awal (precleaning) harus tersedia di ruangan tindakan sebelum alat dikirim ke ruang pencucian. Ada pendapat yang mengatakan 3 ruangan prosedur harus ada 1 ruang pencucian, dan ada pendapat lain juga mengatakan ruangan pencucian terpisah tersendiri dari semua ruangan dengan pintu/ sekat khusus untuk meletakan alat kotor dan petugas yang berdinas di ruangan dekontaminasi yang membersihkannya, setalah alat dibersihkannya diletakan pada pengeringan atau penyimpanan dan petugas yang bertugas di ruangan tindakan mengambil lagi alat untuk digunakan diruangan tindakan. Ruang pencucian harus memiliki ventilasi yang memadai untuk pembuangan uap racun dan ventilasi udara harus memungkinkan volume udara bergerak aktif. Dan setiap orang yang bekerja diruangan pencucian harus memahami bahaya biologi dan kimia dari bahan pencucian dan cara mengelola tumpahan, serta tentunya memakai APD yang direkomendasikan. Bagaimanapun juga jenis, jumlah dan luas ruangan endoskopi ini tentunya sangat tergantung dengan spesifikasi dan volume tindakan yang akan dapat dilakukan di RS tersebut. Karena tidak mungkin jumlah ruangan tindakan terlalu banyak bila keberadaan alat endoskopi dan tindakan yang akan dilakukan sedikit atau bahkan tidak ada. Gambar sketsa ruang pencucian. Pembilasan awal (precleaning) 4. Ukuran Ruangan Dari beberapa jenis ruangan yang dibutuhkan belum ukuran standar tiap ruangan, namun tentunya ukuran dan tata ruangan cukup safety dan layak untuk digunakan. prosedur. Salah satu sumber mendeskripsikan khusus untuk ukuran ruangan tindakan adalah berukuran 20 m2, bila memakai pemantauan anastesi adalah 28-33 m2, dan bila memakai fluoroskopi 37 m2. (yandih-rscm, 2011) Jumlah tempat tidur pemulihan 1,5-2 bed dari jumlah kamar tindakan. Pintu masuk staf ke ruangan tindakan harus terpisah dari ruangan penunggu pasien, disamping safety juga berguna untuk keadaan darurat akses keluar ruangan endoskopi menuju ruangan lain. Contoh Ruangan (PESC RSCM Jakarta 2012) 3 4 2 5 6 8 9 20 10 (2.5 x 3 mtr) 11 12 13 14 15 16 Peralatan kelengkapan ruangan tindakan perlu dipersiapkan di ruang tindakan endoskopi diantaranya ; lemari penyimpanan endoskop (bila ruang penyimpanan tidak tersedia), meja endoskopi, terminal suction/ suction, terminal O2/ O2 tabung dan kanula, endoskop, light source, video processor, 2 buah TV Monitor, vital sign monitor/ tensi meter, trolley emergency dengan obat2 emergency, selang NGT, spuit berbagai ukuran, set infuse dan standar infuse, sarung tangan, kasa, gunting verban, obat premedikasi, dll sesuai kebutuhan pemeriksaan diagnostic yang dilakukan atau terapeutik yang dilakukan. Sarana kedaruratan harus tersedia untuk mengatasi efek samping dan komplikasi yang akan terjadi, alat atau obatan yang harus tersedia sesuai standar adalah : stetoskop, tensi meter, infuse set, abocate dengan berbagai ukuran, disposibel spuit dengan berbagai ukuran, selang O2, O2 rebriting Mask, selang naso gastric, gudel, cairan NaCl 0,9 %, D5 %, RL, Plasma Expander, dan cairan lain, abat-obatan ; adrenalin, dexamethason, anti histamine parenteral, sulfas atropine. Pada tingkat pelayanan lanjutan ditambah pulse oxymetry, set venaseksi/ CVP, kateter, dopamine, monitor EKG, resusitasi set, Ambu Bag, ETT, Somatostatin/ vasopressin/ octreotide. Perlu diperhatikan ruang tindakan endoskopi benar-benar terpisah dari ruangan lain, bila dalam struktur ruangan tindakan disertai ada ruangan pencucian, sifatnya juga harus terpisah dari ruangan tindakan. Dan pintu masuk ruangan tindakan harus bisa akses keluar masuk trolley dan tempat tidur/ bed pasien, karena itu bila ruangan tindakan memakai pintu maka harus ada 2 (dua) daun pintu. Mengenai ketenagaan perawat di ruangan endoskopi haruslah perawat yang memahami konsep gastroenterology dan kompetensi keterampilan dalam berbagai prosedur endoskopi. Perawat endoskopi harus mengikuti program keselamatan secara komprehensif untuk mencegah infeksi nasokomial, patient safety, dan keselamatan staf endoskopi. Alat endoskopi merupakan alat canggih dan harganya cukup mahal, sehingga perawat endoskopi harus memiliki kompetensi dalam persiapan operasional, pencucian dan pemeliharaan endoskop beserta asesorisnya. Selanjutnya mengenai efek radiasi perawat harus memahami kemanan kerja dari jaringan radiasi dan listrik. Ketenagaan yang terlibat diruangan endoskopi diantaranya : dokter/ operator, perawat, dokter anastesi, pembantu perawat, radiographer, administrasi dan Cleaning Service. Komposisi perawat ada kepala ruangan, perawat penanggung jawab, dan perawat pelaksana. Jumlah perawat tergantung dari shift dan volume kerja. Ketenagaan selama prosedur berlangsung ada assisten operator, perawat yang melakukan desinfeksi, observasi setelah tindakan dan administrasi. Minimal jumlah perawat dalam 1 tindakan adalah 2 orang. Tentang perhitungan ketenagaan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Apakah dihitung berdasarkan jumlah (rata-rata volume kerja dibagi jam efektif) atau cara-cara lain tergantung dari ketentuan manajemen Rumah sakit, tentunya disesuaikan dengan beban kerja di ruangan Endoskopi, sebagai rujukan minimal untuk pemeriksaan paling sederhana yaitu EGD, minimal perawat dibutuhkan 2 orang. Bila unit endoskopi sudah berdiri sendiri maka perhitungan kebutuhan perawat dapat menggunakan “jumlah waktu perhari berdasarkan volume kerja di bagi jam efektif kerja perawat”, maka semua kegiatan keperawatan di ruangan endoskopi harus dihitung pertindakannya mulai dari persiapan alat, pengkajian pasien, penyuluhan, sampai pembersihan alat, ditotal waktu yang dibutuhkan sesuai rata-rat volume. Contoh berikut : No Kegiatan (pre-intra dan post) Waktu (menit) Rata-rata volume perhari Jumlah waktu perhari Jumlah perhitungan Menit Jam 1 Konsultasi 15 7 pasien 105 1,75 Jam perhari/ jam efentif kerja perhari (AA : 7 jam) = jml perawat 2 Pemeriksaan fisik 30 7 pasien 210 3 Persiapan alat 30 4 Tindakan EGD 90 0,2 pasien 5 Pencucian alat, dll…….. Total AA Atau dapat juga menggunakan rumus modifikasi kebutuhan perawat pada ruangan perawat khusus yang dikeluarga PPNI yaitu : • Menghitung rata-rata pasien perhari • Menghitung jumlah rata rata jam perawatan yang dibutuhkan pasien pada tindakan endoskopi • Tetapkan jam efektif per hari = 7 jam jumlah rata-rata jam perawatan per hari x rata-rata pasien per hari = ---------------------------------------------------------------------------- Jam efektif per hari. = jumlah perawat yang dibutuhkan C. Alur Pasien Masuk dan Keluar Pasien yang datang ke Pusat Endoscopi dan Saluran Cerna, baik yang datang dari Rumah Sakit lain (rujukan), yang datang dari IGD, ruangan rawat inap maupun poliklinik mendaftar terlebih dahulu di bagian administrasi endoskopi, selanjutnya pada bagian administrasi mendaftarkan pasien untuk jadwal dan persyaratan serta bila ada jaminan pelayanan kesehatan pasien. Setelah proses administrasi selesai, pasien diserahterimakan di ruangan pre tindakan sekaligus untuk melakukan pemeriksaan fisik dan dilanjutkan dengan The Sign In. Setelah dilakukan semua dan cek kelengkapan tindakan, pasien persilahkan keruangan tindakan atau dibawa dengan brangkar endoskopi atau dalam keadaan darurat pasien bias menggunakan tempat tidur ruangan. Setelah tindakan selesai tindakan/ setelah pasien keluar ruangan RR, pasien kembali diserahterimakan pada perawat atau petugas yang merujuk atau mengantar pasien ke ruang endoskopi dengan kelengkapan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut pemeriksaan sesuai rekomendasi hasil endoskopi. Beberapa Contoh Mekanismenya pada bagan berikut : Contoh 1. di PESC RSCM Jakarta Contoh 2. Alur Pra-Tindakan Endoskopi (RSCM KENCANA) Aktifitas Dokumen Terkait Keterangan  Status Pasien  Formulir Pengakajian  Status pasien  Buku resep  Formulir pem penunjang (lab, Ro  Formulir konsul (cardio, Anastesi, dll)  Formulir rawat inap  Formulir lab  Formulir pengkajian endoskopi.  Saat menerima pasien perawat memperkenalkan diri  Apabila akan menggunakan anastesi, sebelumnya konsul dokter anastesi untuk dilakukan pra-anastesi terlebih dahulu  Apabila pasien direncanakan rawat inap, dokter mengisi formulir rencana rawat inap  Pemeriksaan penunjang di cek kembali  Perawat menghubungi rawat inap. Contoh 3. Alur Prosedur Tindakan Endoskopi (RSCM KENCANA) Aktifitas Dokumen Terkait Keterangan  Status Pasien  Informed consent  Hasil pemeriksaan penunjang (lab, USG, Foto Thorak, MRI, EKG, dll)  Formulir Pengakajian endoskopi  Buku resep  Status pasien  Formulir pem penunjang histopatologi/ sitologi.  Formulir konsul (cardio, Anastesi, dll)  Formulir labor  Formulir radiology  Catatan keperawatan  Formulir pengkajian endoskopi.  Formulir sterilisasi alat  Formulir resep yang telah ditulis  Saat menerima pasien perawat memperkenalkan diri kembali  Perawat menjelaskan kembali prosedur tindakan  Resep dibuat sesuai kebutuhan  Cek kembali apakah pasien dirawat atau pulang setelah tindakan D. Informed Consent Informed Consent pada tindakan medic termasuk pada tindakan endoskopi baik bersifat diagnostic maupun terapeutik harus dilakukan oleh dokter/ dokter yang akan melakukan tindakan dan perawat endoskopi sebagai saksi melakukan advokasi pada pasien terhadap ketersediaan dan terlaksananya informed consent. Menurut PerMenKes no 290/MenKes/Per/III/2008 dan UU no 29 th 2004 Pasal 45 serta Manual Persetujuan Tindakan Kedokteran KKI tahun 2008. maka Informed Consent adalah persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Menurut Lampiran SKB IDI No. 319/P/BA./88 dan Permenkes no 585/Men.Kes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis Pasal 4 ayat 2 menyebutkan dalam memberikan informasi kepada pasien / keluarganya, kehadiran seorang perawat / paramedik lainnya sebagai saksi adalah penting. Persetujuan yang ditanda tangani oleh pasien atau keluarga terdekatnya tersebut, tidak membebaskan dokter dari tuntutan jika dokter melakukan kelalaian. Tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien atau keluarga terdekatnya, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351. Informasi/keterangan yang wajib diberikan sebelum suatu tindakan kedokteran dilaksanakan adalah: 1. Diagnosa yang telah ditegakkan. 2. Sifat dan luasnya tindakan yang akan dilakukan. 3. Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan tersebut. 4. Resiko resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi daripada tindakan kedokteran tersebut. 5. Konsekwensinya bila tidak dilakukan tindakan tersebut dan adakah alternatif cara pengobatan yang lain. 6. Kadangkala biaya yang menyangkut tindakan kedokteran tersebut. Resiko resiko yang harus diinformasikan kepada pasien yang dimintakan persetujuan tindakan kedokteran : 1. Resiko yang melekat pada tindakan kedokteran tersebut. 2. Resiko yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya. Dalam hal terdapat indikasi kemungkinan perluasan tindakan kedokteran, dokter yang akan melakukan tindakan juga harus memberikan penjelasan ( Pasal 11 Ayat 1 Permenkes No 290 / Menkes / PER / III / 2008 ). Penjelasan kemungkinan perluasan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 merupakan dasar daripada persetujuan ( Ayat 2 ). Pengecualian terhadap keharusan pemberian informasi sebelum dimintakan persetujuan tindakan kedokteran adalah: 1. Dalam keadaan gawat darurat ( emergensi ), dimana dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan jiwa. 2. Keadaan emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi dirinya. Ini tercantum dalam PerMenKes no 290/Menkes/Per/III/2008. Tujuan Informed Consent (terutama pada tindakan endoskopi) : 1. Memberikan perlindungan kepada pasien terhadap tindakan dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya. 2. Memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada melekat suatu resiko (Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 Pasal 3) Tindakan medis yang dilakukan tanpa izin pasien, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351 (trespass, battery, bodily assault). Menurut Pasal 5 Permenkes No 290 / Menkes / PER / III / 2008, persetujuan tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang memberi persetujuan, sebelum dimulainya tindakan ( Ayat 1 ). Pembatalan persetujuan tindakan kedokteran harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan ( Ayat 2 ). (Sumber: Buku Penyelenggaraan Praktik Kedokteran Yang Baik di Indonesia, 2010) Beberapa Aspek yang termuat dalam Formulir Persetujuan Tindakan Kedokteran : Kelengkapan persetujuan tindakan medic endoskopi memuat informasi tetang ; Dokter pelaksana tindakan, pemberi informasi, penerima informasi, diagnose, dasar diagnose, tindakan yang akan dilakukan, indikasi tindakan, tata cara (uraian singkat), tujuan, resiko, komplikasi, prognosis, alternative resiko, hal yang dilakukan untuk penyelamatan pasien, selanjutnya di iringi dengan berita acara persetujuan (bila pasien kompeten harus dilakukan yang bersangkutan, bila tidak dapat diwakilkan keluarga terdekat), tanggal dan jam persetujuan, ditanda tangani oleh pemberi persetujuan, dokter yang memberikan persetujuan dan saksi oleh perawat endoskopi yang mendampingi. (sumber : formulir persetujuan medic RSCM, 2012) E. Pendokumentasian Pasien Pendokumentasian pasien adalah suatu bentuk pertanggung jawaban praktik yang harus dilaksanakan perawat dalam pelaksanaan praktik keperawatan di tatanan pelayanan keperawatan, disamping pelaksanaan asuhan keperawatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar asuhan keperawatan, khusus di endoskopi PESC RSCM yang penulis amati selama praktik, minimal pendokumentasian/ Cheklist Prosedur Endoskopi terbagi dalam 3 (tiga) kelompok yaitu : The Sign In, The Time Out dan The Sing Out. 1. The Sign In Adalah kegiatan yang dilakukan di ruangan persipan pasien sebelum dibawa keruangan tindakan meliputi pengkajian ; Bio data pasien, identitas pasien (gelang), asal rujukan, tindakan yang akan dilakukan, formulir persetujuan tindakan, mulai puasa pasien, obat pencahar yang digunakan, bentuk BAB terakhir, pemeriksaan penunjang lab (Hb, Ht, Trombosit, PT, APTT), hasil EKG, pemeriksaan penunjanng lain bila diperlukan, pengecekan mesih anastesi bila diperlukan dan persiapan sedasi, pengecekan mesin endoskopi, apakah penggunaan alat2 sudah steril tersedia, apakah ada pasien riwayat alergi obat – premedikasi – asma – dll, sudahkan pasien menggunakan pakaian tindakan, sudahkan gigi palsu dilepas dan kaca mata – bila pasien pakai gigi palsu dan kaca mata. 2. The Time Out Adalah kegiatan pengkajian yang dilakukan sebelum tindakan segera akan dimulai ; diantaranya, Tim memperkenalkan diri pada peran masing-masing, dokter/ perawat melakukan konfirmasi secara verbal : Nama pasien, umur, tindakan yang akan dilakukan, apakah hasil pemeriksaan sebelumnya tersedia bila itu diperlukan. Selama prosedur berlangsung observasi tanda – tanda vital dilakukan setiap 5 menit, termasuk saturasi O2, perdarahan bila ada, dan keadaan skala nyeri pasien dilakukan sampai tindakan selesai. 3. The Sign Out Adalah kegiatan pengkajian yang dilakukan sebelum pasien meninggalkan ruangan tindakan/ akan masuk RR : Tim mengkonfirmasi secara verbal nama prosedur, melabel identitas pasien pada specimen biopsy – bila dilakukan biopsy atau pemeriksaan specimen, mengevaluasi keadaan alat setelah pemeriksaan, mengkonfirmasi hasil video/ foto diagnostic sudah tersimpan, observasi pemulihan pasien ; kesadaran, ada/ tidak gangguan pernafasan/ gangguan kardiovaskular. Semua peristiwa di dokumentasikan dalam daftar checklist yang telah disediakan ditanda tangani oleh dokter yang melakukan, perawat dan dokter anastesi/ bila menggunakan anastesi. (contoh terlampir) F. Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorangdalam pekerjaanpekerjaan yang fungsinya mengisolasi tubuh tenaga kerja dari bahaya ditempat kerja.APD merupakan cara terakhir untuk melindungi tenaga kerja setelahdilakukan beberapa usaha. (PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER/MEN/2006 TENTANG ALAT PELINDUNG DIRI) Jenis-jenis APD menurut bagian tubuh : 1. Alat pelindung kepala; 2. Alat pelindung mata dan muka; 3. Alat pelindung pernapasan; 4. Alat pelindung telinga; 5. Alat pelindung tangan; 6. Alat pelindung kaki; 7. Alat pelindung badan; 8. Pakaian pelindung; 9. Alat pelindung pekerjaan di ketinggian; 10. Alat pelindung pekerjaan di atas, di permukaan dan di dalam air. Pakaian kerja khusus untuk pekerjaan dengan sumber bahaya tertentu seperti : Terhadap radiasi panas, pakaian yang berbahan bisa merefleksikan panas - biasanya aluminium dan berkilat, Terhadap radiasi mengion - pakaian dilapisi timbal (timah hitam), Terhadap cairan dan bahan-bahan kimiawi - pakaian terbuat dari plastik atau karet. Ada beberapa jenis alat pelindung diri yang mutlak digunakan oleh tenaga kerja pada waktu melakukan pekerjaan dan saat menghadapi potensi bahaya karena pekerjaanya, antara lain seperti topi keselamatan, safety shoes, sarung tangan, pelindung pernafasan, pakaian pelindung, dan sabuk keselamatan. Jenis alat pelindung diri yang digunakan harus sesuai dengan potensi bahaya yang dihadapi serta sesuai denga bagian tubuh yang perlu dilindungi. APD pada kegiatan endoskopi mengacu pada berbagai kegiatan yang digunakan sendiri atau dalam kombinasi untuk melindungi kulit, membran mukosa, saluran napas, dan pakaian dari kontak dengan patogen melalui darah dan bahan berpotensi menular lainnya dan radiasi pada penggunaan fluoroskopi. "Peralatan pelindung yang tahan pengapian dan tahan cairan harus persyaratan di suite endoskopi," kata Jay Sommers, PhD, direktur dari dokumentasi klinis dan ilmiah di Kimberly-Clark Perawatan Kesehatan. "Prosedur Endoskopi menggunakan perangkat energi tinggi dan banyak cairan, sehingga percikan dapat terjadi bila sambungan dibuka atau rusak." Pakaian kerja dan alat pelindung diri yang sering digunakan pada endoskopi adalah pelindung badan, pelindung mata, pelindung pernafasan dan pelindung tangan, serta pelindung kaki, diantaranya sebagai berikut : 1. Pelindung badan Alat pelindung diri pada tubuh pada endoskopi adalah mencegah terjadinya percikan cairan tubuh, sumber infeksius dan cegah radiasi bila memakai fluoroskopi. Maka untuk percikan cairan tubuh APD tubuh yang digunakan menyerupai Jas Laboratorium. Sedangkan bila pada radiasi harus memakai apron yang dilapisi timbale. Jas laboratorium dengan lengan panjang yang terbuka dibelakang akan memberikan perlindungan lebih baik dibanding jas laboratorium yang umum digunakan dan lebih disarankan untuk digunakan pada laboratorium mikrobiologi untuk pekerjaan yang berhubungan dengan kabinet Biosafety. Hal ini juga direkomendasikan pada ruangan endoskopi. Disamping itu dapat juga ditambahkan aproun plastic pada bagian luar, celemek plastic juga dapat sebagai alternatif. Jumpsuits atau dikenal dengan sebutan baju parasut ini direkomendasikan untuk dipakai pada kondisi beresiko tinggi (mis., ketika menangani bahan kimia yang bersifat karsinogenik dalam jumlah yang sangat banyak), dan pada endoskopi ini digunakan pada ruangan pencucian skop endoskop. Contoh : 2. Pelindung tangan Kontak pada kulit tangan merupakan permasalahan yang sangat penting apabila Anda terpapar bahan kimia yang korosif dan beracun, serta cairan atau bahan infeksius. Sarung tangan menjadi solusi bagi Anda. Tidak hanya melindungi tangan terhadap karakteristik bahaya tersebut, sarung tangan juga dapat memberi perlindungan dari permukaan benda yang kasar atau tajam, dan material yang panas atau dingin. "Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan sarung tangan," kata Deborah Davis, direktur teknis - Kesehatan Kardinal. "Yang paling penting, sarung tangan harus dipilih berdasarkan pada jenis prosedur yang dilakukan. Sarung tangan juga harus dievaluasi berdasarkan lamanya waktu sarung tangan akan dipakai dan setiap sensitivitas pemakainya memiliki. Bahan yang digunakan dalam pembuatan sarung tangan adalah pertimbangan utama. Kekuatan dan daya tahan relatif penting untuk sifat dari prosedur sarung tangan yang digunakan untuk. Bahan ini juga harus ditoleransi dan nyaman bagi dokter dan perawat. Sarung tangan tersedia dalam lateks atau sintetis - yang dapat terdiri dari nitril, neoprena, polyisoprene, dan lainnya " sarung tangan Esteem yang diformulasikan dengan polyisoprene sintetis," kata Davis. "Sifat nya adalah hampir identik dengan lateks karet alam. Kekuatan tarik, yang sangat penting selama prosedur endoskopi dan gastroenterologic, melebihi standar ASTM (American Society for Testing dan Material) dari pada lateks karet alam dan sintetis. Sarung tangan Esteem segera sesuai dengan tangan, sangat lembut nyaman. " Sarung tangan nitril yang ideal untuk dokter yang alergi atau sensitif terhadap lateks dan yang melakukan tugas atau prosedur yang melibatkan kontak yang terlalu lama darah, cairan tubuh, agen kemoterapi, larutan pembersih dan bahan kimia lainnya. "Nitrile juga memiliki manfaat yang tahan terhadap segala gangguan dari minyak berbasis produk," kata Truscott. "Nitrile akan menjadi produk yang sangat baik untuk digunakan jika Anda bekerja dengan pelumas, memerah susu tabung atau melakukan berbagai prosedur yang memerlukan kontak dengan zat berbasis minyak, Minyak dapat kerusakan lateks mana Anda akan melihat ujung jari Anda mendapatkan norak atau memanjang, sedangkan nitril tidak. " Contoh sarung tangan Nitril lateks Neoprena polyisoprene Bahan kimia dapat dengan cepat merusak sarung tangan yang Anda pakai jika tidak dipilih bahannya dengan benar berdasarkan bahan kimia yang ditangani. Selain itu, kriteria yang lain adalah berdasarkan pada ketebalan dan rata-rata daya tembus atau terobos bahan kimia ke kulit tangan. Sarung tangan harus secara periodik diganti berdasarkan frekuensi pemakaian dan permeabilitas bahan kimia yang ditangani. Jenis sarung tangan yang sering dipakai di laboratorium, diantaranya, terbuat dari bahan karet, kulit dan pengisolasi (asbestos) untuk temperatur tinggi, begitu juga bila memakai sarung tangan untuk mencuci alat endoskopi, sebaiknya bahan karet atau kulit. Contoh sarung tangan karet : 3. Pelindung pernafasan. Kontaminasi bahan kimia yang paling sering masuk ke dalam tubuh manusia adalah lewat pernafasan. Banyak sekali partikel-partikel udara, debu, uap dan gas, percikan cairan tubuh yang dapat membahayakan pernafasan. Endoskopi merupakan salah satu tempat kerja dengan bahan yang memberikan efek kontaminasi tersebut, maka petugas sangat dianjurkan memakai masker. Contoh masker : 4. Pelindung Mata Pemilihan peralatan untuk melindungi mata dan wajah dari percikan dan dampak dari objek tergantung pada aktivitas yang dilakukan. Perlindungan mata sangat mudah untuk dirasakan karena alat ini berfungsi langsung. Untuk orang-orang yang tidak biasa menggunakan kacamata, sangat tidak nyaman untuk memakai kacamata, karena bersifat membatasi. Percikan cairan tubuh dari alat endoskopi atau dari pasien dan bahan kimia pencucian alat mungkin ditemui disetiap waktu tertentu di dalam Iingkungan endoskopi. Karena alasan inilah, perlindungan mata sangatlah penting. Penggunaan pelindung mata harus nyaman dipakai, tepat bertengger di mata dan wajah, dan tidak terganggu dengan kegiatan pemakai. Jika diperlukan harus ada tanda di pintu yang menyatakan kewajiban untuk memakai pelindung mata sebelum memasuki ruangan. Secara umum perlindungan mata terdiri dari : • Kacamata pelindung • Goggle • Pelindung wajah • Pelindung mata special (goggle yang menyatu dengan masker khusus untuk pelindungi mata dan wajah dari radiasi dan bahaya laser). Walaupun telah banyak model, jenis, dan bahan dari perlindungan mata tersebar di pasaran hingga saat ini, Anda tetap harus berhati-hati dalam memilihnya, karena bisa saja tidak cocok dan tidak cukup aman melindungi mata dan wajah Anda dari kontaminasi bahan kimia yang berbahaya. Untuk pekerjaan di endoskopi mencegah percikan cairan tubuh masuk ke mata direkomendasikan minimal memakai goggle. Gambar goggle Pelindung wajah 5. Proteksi Radiasi Burlington Medical Supplies Inc memenuhi suatu kebutuhan APD - perlindungan terhadap radiasi. Banyak fasilitas endoskopi memberikan pencitraan, sering untuk "GI atas" atau menelan barium, dan petugas kesehatan yang memberikan pencitraan ini perlu dilindungi terhadap paparan radiasi. "Semua orang bisa terkena sejumlah radiasi dalam hidup mereka, namun seorang pekerja kesehatan di suite pencitraan dapat terkena senilai seumur hidup dalam hitungan hari," kata Alan Leming, wakil presiden penjualan dan pelayanan di Burlington . Burlington juga menyediakan penutup luar untuk peralatan pelindung bahwa pencitraan pekerja digunakan. Materi yang dapat dibuat dari bahan vinyl atau "pleather" dan bisa dicuci, tahan noda, dan dapat dihapus bawah dengan agen pembersih ringan jika terkena limbah cairan. Mereka menawarkan spons posisi pasien yang dapat dibersihkan dan digunakan kembali, daripada dibuang. Beberapa peralatan pelindung lainnya - "rompi" dan "kilt" mungkin datang dengan jenis back-saver desain, Leming mengatakan - untuk mentransfer berat dari bahu ke wilayah korset panggul. Mereka juga dapat memberikan beberapa dukungan punggung bawah. One-piece celemek sampul juga tersedia untuk depan dan perlindungan belakang. Gambar apron pelindung radiasi. 6. Pelindung kaki. Sejauh ini sumber tentang Perlindungan Kaki dirancang untuk mencegah luka-luka dari bahan kimia bersifat menghancurkan, bahan-bahan berat, goncangan elektrik, seperti misalnya memberi daya tarik pada lantai basah. Jika suatu objek bersifat korosif, berbahan kimia atau objek berat jatuh ke lantai, bagian yang paling rentan pada badan adalah kaki. Karena alasan inilah, sepatu yang dengan sepenuhnya menutup dan melindungi kaki, direkomendasikan. Sepatu buatan pabrik, seperti sepatu tenis, bersifat menyerap cairan. Jika bahan¬kimia tumpah di atas sepatu pabrik, buka alas kaki seketika. Ketika memilih alas kaki untuk laboratorium, pilihlah sepatu kokoh yang menutupi seluruh kaki. Hal ini akan menyediakan perlindungan terbaik. Sepatu jenis berikut tidak boleh dikenakan di laboratorium : sandal,sandal kayu,sepatu tumit tinggi, sepatu yang terbuka. Jenis jenis alas kaki yang direkomendasikan adalah :  Sepatu keselamatan (steel-toed) melindungi dari luka-luka disebabkan oleh dampak dari objek apapun selama aktivitas kerja (misal: pengangkatan bahan yang berat, menggunakan perkakas bertenaga besar, dll).  Sepatu treated, sepatu boot karet atau tutup sepatu plastik melindungi dari bahan-vkimia bersifat menghancurkan.  Sepatu Insulated melindungi dari goncangan elektris.  Sepatu boot karet dengan anti selip pada bagian luar sol menyebabkan daya tarik di dalam kondisi basah dimana terjadi kemungkinan selip. Sepatu keselamatan, sepatu boot karet atau tutup sepatu plastik melindungi dari jenis spesifik pencemaran kimia dan kontak cairan tubuh. Berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis selama berpraktik di PESC RSCM, di ruang endoskopi boleh menggunakan sandal plastic yang bisa dicuci setiap saat. Contoh pelindung kaki Sepatu boot sandal karet Ungkapan mengatakan bahwa "Lebih baik mencegah daripada mengobati". APD merupakan solusi pencegahan yang paling mendasar dari segala macam kontaminasi dan bahaya akibat bahan kimia, cairan tubuh, radiasi, dll, Jadi, tunggu apa lagi. Gunakanlah APD sebelum bekerja. BAB III P E N U T U P Manajemen pengelolaan ruang endoskopi melibatkan seluruh aspek, baik ruangan, sarana prasarana, SDM dan system pelayanan. Trend terbaru yang tidak bisa dipungkiri adalah manajemen pelayanan di Rumah Sakit seluruhnya mengacu pada keselamatan pasien (Patien safety). Termasuk pengelolaan manajemen pelayanan di ruangan endoskopi. Perkembangan teknologi kesehatan dan pelayanan Rumah Sakit harus sejalan atau dibarengi dengan perkembangan system pelayanan yang berpihak pada pasien, agar Rumah Sakit atau tempat pelayanan yang memberikan pelayanan tersebut dapat diterima oleh pasien, sehingga pelayanan tersebut mencapai pelayanan yang komprehensif dan memenuhi standar mutu. Kita yakin kedepan perkembangan akan ilmu dan teknologi kedokteran dibidang endoskopi juga akan meningkat, karenanya kita harus selalu mengukuti perkembangan tersebut dengan cara selalu terbuka terhadap informasi yang baru dan siap untuk perubahan serta selalu melakukan pelatihan diri secara kontiniu. Diharapkan makalah yang dangkal ini dapat menjadi motivasi bagi penulis berikutnya untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan dan menambahkan hal-hal yang baru yang tidak termuat dalam makalah ini. Terima Kasih dan Wassalamu’alaikum wr.wbr Penulis Juliardinsyah Kepustakaan 1. Ari Fahrial Syam, dkk. Endoskopi GastroIntestinal. Diagnostik dan tatalaksana mutakhir, FKUI, 2008 2. Peraturan Men.Kes RI No. HK.02.02IMENKESI148IlI2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat 3. PPEGI. Materi Kongres Nasional IX, Hotel Shangri-La Surabaya, 2007 4. Internet SGNA, Standards of Clinical Nursing Practice and Role Delineations. 2009 5. Yandih, Manajemen Ruang Endoskopi Berorientasikan Pada Hospital Safety, 2011 6. Internet EndoNurse, Personal protective equipment, 2012 7. Dan beberapa sumber lain : Internet, Wawancara Pakar selama pelatihan, dan tugas-tugas/ makalah teman-teman sebelumnya. 8. DepKes RI, Pedoman Kerja Perawat Endoskopi, Jakarta, 1997 Bio Data Penulis Nama : Juliardinsyah, SKp Tempat/ Tgl Lahir : Sungai Limau, 17 Juli 1971 Alamat : Jl. Bukit Apit No. 11 dan 31 Kota Bukittinggi Propinsi Sumatera Barat Pendidikan Terakhir : FIK – UI Tahun 1999 Pekerjaan : Perawat Tempat Tugas : RSUD Kota Padang Panjang (Sumbar) Kontak Person HP : 08126615956 / 081267691696 Telp. Rumah : 0752 – 35894 Email : juliardinsyah@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar